Selasa, 05 November 2013

Hukum Pacaran

pacaran itu haram, karena beberapa sebab berikut :

1. Orang yang sedang pacaran tidak mungkin menundukan pandangannya terhadap kekasihnya.

2. Orang yang sedang pacaran tidak akan bisa menjaga hijab.

3. Orang yang sedang pacaran biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik di dalam rumah atau di luar rumah.

4. Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya.

5. Pacaran identik dengan saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita, meskipun itu hanya jabat tangan.

6. Orang yang sedang pacaran, bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.

Dalam kamus pacaran, hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates