Selasa, 05 November 2013

Etika Pergaulan Lawan Jenis Dalam Islam

1.Menundukan pandangan terhadap lawan jenis

Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukan pandangannya, sebagaimana firmanNya : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur : 30).

Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada wanita beriman, Allah berfirman : Dan katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur : 31).

2. Menutup aurat

Allah berfirman : “Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nur : 31).

Juga firmanNya : Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59).

Perintah menutup aurat juga berlaku bagi semua jenis, sebagaimana sebuah hadits : Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah seorang laki-laki memandang aurat laki-laki, begitu juga wanita jangan melihat aurat wanita.” (HR. Muslim 1/641, Abu Dawud 4018, Tirmidzi 2793, Ibnu Majah 661).

3. Adanya pembatas antara laki-laki dengan wanita

Kalau ada sebuah keperluan terhadap lawan jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firmanNya : “Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al-Ahzab : 53).

4. Tidak berdua-duaan dengan lawan jenis

Dari Ibnu Abbas RA berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda; “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (Khalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari 9/330, Muslim 1341).

Dari Jabir bin Samurah berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena syetan akan menjadi yang ketiganya.” (HR. Ahmad 1/18, Tirmidzi 3/374 dengan sanad Shahih, lihat Takhrij Misykah 3188).

5. Tidak mendayukan ucapan

Seorang wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Allah : “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab : 32).

Berkata Imam Ibnu Katsir : “Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulullah saw serta para wanita mu’minah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/530).

6. Tidak menyentuh lawan jenis

Dari Ma’qil bin Yasar RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam musnadnya 1283 dengan sanad hasan, lihat Ash-Shohihah 1/447/226).

Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Ash-Shohihah 1/448).

Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membai’at dan lain-lain. Dari ‘Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat.” (HR. Bukhari 4891).

Inilah sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yang mana apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : Dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya.” (HR. Bukhari 4/170, Muslim 8.52, Abu Dawud 2152).

Padahal Allah ta’ala telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan (Lihat Hirosatul Fadhilah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, Hal. 94-98) sebagaimana firmanNya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32).

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates