Selasa, 05 November 2013

Hukum meninggalkan shalat karena malas

Setelah mereka bersepakat dalam masalah di atas, mereka kemudian berbeda pendapat dalam masalah orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas atau tanpa ada uzur syar’i, apakah itu merupakan perbuatan kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama (jika syarat pengkafiran terpenuhi dan penghalangnya tidak ada) ataukah itu merupakan dosa yang sangat besar akan tetapi hanya merupakan kekafiran asghar (kecil) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama: 1. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Said bin Jubair, Asy-Sya’bi, An-Nakhai, Al Auzai, Ayyub As-Sakhtiyani, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hakam bin Utaibah, Abu Daud Ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Al-Malikiah, pendapat sebagian ulama Asy-Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana yang dikatakan oleh Ath-Thahawi). Dan ini merupakan pendapat sebagian besar sahabat -bahkan sebagian ada yang menukil ijma’ berdasarkan sebagaimana dalam atsar Ibnu Syaqiq di atas-, di antaranya adalah: Umar bin Al-Khaththab, Muadz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Abu Ad-Darda`, Ali buin Abi Thalib, dan selainnya radhiallahu ‘anhum. Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, berkata, “Telah dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.

Dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para ulama sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan hingga keluar waktunya adalah kafir.” 2. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran asghar yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Al-Hanafiah, Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, salah salah satu pendapat Imam Ahmad, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang pertama, dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Mandah dalam Al-Iman (1/362), Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah (2/683), Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawa Kubra Al-Fiqhiah (2/32), Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Ash-Shalah di mana beliau menukil ijma’ para sahabat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Dan dari kalangan masyaikh belakangan seperti: Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Al-Utsaimin, Muqbil bin Hadi, dan selainnya -rahimahumullah-. Di antara dalil mereka adalah semua dalil yang disebutkan di atas, dan di antara dalil lainnya adalah: a. Allah Ta’ala berfirman, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara saudaramu seagama.” (QS. At Taubah: 11) Ayat ini tegas menunjukkan bahwa orang yang tidak bertaubat dari kesyirikan, tidak mengerjakan shalat, dan tidak menunaikan zakat maka dia bukanlah saudara kita seislam, yakni dia adalah orang kafir. Hanya saja dikecualikan darinya zakat (yakni yang meninggalkannya tidak dihukumi kafir) berdasarkan hadits Abu Hurairah tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam-menyebutkan siksaan yang menimpa orang yang tidak mengeluarkan zakat, kemudian beliau bersabda:

ثُمَّ يَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا‎ ‎إِلىَ الْجَنَّةِ وَإِمَّا‎ ‎إِلىَ النَّارِ
“Kemudian (setelah dia disiksa, pent.) dia akan melihat jalannya, apakah menuju ke surga atau ke neraka.” (HR. Abu Daud no. 1414) Hadits ini mengkhususkan makna ayat di atas, di mana hadits ini menunjukkan bahwa setelah orang yang tidak menunaikan zakat itu disiksa, maka dia akan diperlihatkan tujuan akhirnya, apakah ke dalam neraka ataukah surga. Sisi pendalilannya bahwa masih ada kemungkinan dia untuk masuk ke dalam surga, dan ini jelas menunjukkan tidak kafirnya dia. b. Sabda Nabi -alaihishshalatu wassalam- akan tidak bolehnya memberontak kepada pemerintah kecuali dia telah melakukan kekafiran yang nyata. Dari Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu ‘anhu:
دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ  ‎فَبَايَعْنَاهُ ، فَكَانَ‏‎ ‎فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ‏‎ ‎بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ‏‎ ‎وَالطَّاعَةِ فَيْ مَنْشَطِناَ‏‎ ‎وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِناَ‏‎ ‎وَيُسْرِنَا وَأَثْرَةٍ‏‎ ‎عَلَيْنَا ، وَأَنْ لاَ‏‎ ‎نُنَازِعَ الْأَمْـرَ أَهْلَهُ ،‏‎ ‎قَالَ : إِلاَّ أَنْ تَرَوْا‎ ‎كُفْرًا بَوَّاحًا عِنْدَكُمْ‏‎ ‎مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَان
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajak kami, dan kamipun membai’at beliau, di antara bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan (kepemimpinan) ini, sabda beliau, “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang sangat jelas yang ada bukti kuatnya bagi kalian dari Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6532 dan Muslim no. 3427) Dan dalam hadits yang lain beliau melarang untuk mengkudeta pemerintah selama pemerintah itu masih mengerjakan shalat. Diriwayatkan dalam shahih Muslim no. 3445, dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَتَكُوْنُ أُمَـرَاء ،‏‎ ‎فَتَعْرِفُوْنَ‏‎ ‎وَتُنْكِـرُوْنَ ، فَمَنْ عَرَفَ‏‎ ‎بَرَئَ، وَمَنْ أَنْكَـرَ‏‎ ‎سَلِمَ ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ‏‎ ‎وَتَابَعَ، قَالُوْا: أَفَلاَ‏‎ ‎نُقَاتِلُهُمْ ؟ قَالَ: لاَ مَا‎ ‎صَلُّوْا
“Kelak akan ada para pemimpin di mana kalian mengenal mereka akan tetapi kalian mengingkari perbuatan mereka. Barangsiapa yang mengetahui kemungkaran (lalu mengingarinya) maka dia telah bebas dari pertanggungjawaban, barangsiapa yang menolaknya maka dia juga selamat, akan tetapi (yang berdosa adalah) siapa yang rela dan mengikuti kemungkaran tersebut. Para sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, selama mereka mengerjakan shalat.” Maka ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat termasuk kekafiran yang sangat jelas, karena dia merupakan salah satu sebab akan bolehnya mengkudeta pemerintah, yakni jika mereka sudah tidak mengerjakan shalat.

Adapun dalil-dalil dari pendapat kedua, yaitu para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, maka Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Siapapun yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu tidak keluar dari lima jenis dalil. Dan kesemuanya tidaklah bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.”
Jenis pertama: Hadits-hadits tersebut dhaif dan tidak jelas.
Jenis kedua: Dalilnya shahih akan tetapi tidak ada sisi pendalilan yang menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam masalah ini.
Jenis ketiga: Dalil-dalil umum, akan tetapi dia dikhususkan oleh hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
Jenis Keempat: Dalil umum yang muqayyad (dibatasi) oleh suatu batasan yang tidak mungkin baginya meninggalkan shalat. Jenis kelima: Dalil yang disebutkan secara muqayyad (dibatasi) oleh suatu kondisi yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat. Lihat penjabaran dan contoh kelima jenis dalil ini dalam risalah Hukmu Tarik Ash-Shalah karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-. Kesimpulan: Meninggalkan shalat karena malas dan tanpa ada uzur syar’i adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam.

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates