-->
KEPUTUSAN DAN PENEGASAN
- KEPUTUSAN 1
Jika garis
gawang antara 15 hingga 16m, maka radius seperempat lingkaran hanya diukur
sebesar 4m. Dalam hal ini, tanda titik pinalti tidak lagi ditempatkan pada
garis yang dibatasi daerah pinalti, tetapi berada tetap pada jarak 6m dari
titik tengah antara posisi kedua tiang gawang.
- KEPUTUSAN 2
Penggunaan
lapangan yang datar dan berumput alami, atau rumput buatan diperbolehkan hanya
untuk pertandingan lokal, tetapi tidak untuk pertandingan-pertandingan yang
bersifat Nasional dan Internasional.
- KEPUTUSAN 3
Tanda/titik
dapat digambarkan di luar lapangan, 5 m dari busur pojok pada sudut kanan dan
kiri dari garis gawang untuk memastikan bahwa jarak ini dapat diamati apabila
tendangan sudut dilakukan. Lebar tanda/titik ini adalah 8 cm.
- KEPUTUSAN 4
0 komentar:
Posting Komentar